Lagi Heboh Video 'Mandi Kucing', Nikita Mirzani Diancam Dipolisikan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mempersoalkan video " Mandi Kucing " yang diupload Nikita Mirzani dalam vlog miliknya. Sesudah berdiskusi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI berkaitan dengan aduan masyarakat mengenai video itu, KPAI akan memanggil Nikita. 

Nikita Mirzani (Sumber Foto : Tabloidbintang.com)

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan pihaknya akan meminta klarifikasi dari Nikita masalah video yang mengundang banyak kecaman dari masyarakat itu.  

 " Ya, kami akan meminta klarifikasi. Kami bakal hubungi dulu yang berkaitan (Nikita). Secepatnya pastinya, lantaran ini berkaitan dengan kepentingan publik. Ini perlu langkah yang cepat, " tutur Niam Sholeh di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Oktober 2016. 

Tidak main-main, KPAI juga berikan ancaman pidana pada Nikita dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi serta Transaksi Elektronik. Hukumannya penjara maksimal 12 tahun. 

 " Ancamannya tinggi ya, 6-7 th. (penjara). Kalau Pasal 27 ayat 1 UU ITE, ancamannya 6 th. dan denda Rp 1 miliar. Bila UU Pornografi, pidananya penjara paling singkat 6 bln. (penjara), paling lama 12 th. (penjara) serta denda paling sedikit Rp 250 juta, paling banyak Rp 6 miliar, " papar Niam Sholeh. 

Berkaitan dengan ancaman dan tuduhan KPAI, Nikita Mirzani juga membela diri, mengapa cuma video “Mandi Kucing” yang dipersoalkan. Padahal, menurutnya, beredar juga video lain yang lebih kritis dari pada miliknya. " Mengapa harus punya Niki yang dipermasalahkan? " 

Video “Mandi Kucing” yang dipersoalkan KPAI berdurasi 4, 22 menit. Dalam video yang di unggah pada 13 Oktober 2016 itu, Nikita melakukan aktivitas di kamar mandi yang dianggap tak layak dipublikasikan. (m.tempo. co)